Kajati Jatim Mia Amiati Beserta Jajaran Ikuti Peringatan Hari Lahir Bidang Pidana Umum ke-42

    Kajati Jatim Mia Amiati Beserta Jajaran Ikuti Peringatan Hari Lahir Bidang Pidana Umum ke-42

    Surabaya - Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., dengan didampingi oleh Wakajati, para Asisten, Koordinator, para Kasi dan para Jaksa Fungsional di Bidang Pidum serta para Kajari se-Jawa Timur mengikuti acara Peringatan Hari Lahir Bidang Pidana Umum ke-42.

    Berdasarkan catatan Sejarah, Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) resmi dibentuk pada tanggal 29 Desember 1982 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.

    Berdasarkan Keppres tersebut, struktur organisasi antara JAMPIDUM dan JAMPIDSUS dilakukan pemisahan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana umum di Indonesia.

    Pada tahap awal, Jampidum dipimpin oleh pejabat pertama, yaitu M. Salim, S.H., yang dilantik pada 8 April 1983.

    Tanggal 29 Desember 1982 kemudian dianggap sebagai hari lahir Jampidum, menandai dimulainya struktur khusus dalam penanganan perkara tindak pidana umum secara terpusat dan profesional.

    Di dalam sambutannya Jampidum menyampaikan bahwa Hari lahir Jampidum bukan sekadar momen sejarah, tetapi simbol komitmen Kejaksaan untuk terus bertransformasi, terutama dalam penegakan hukum yang sejalan dengan prinsip-prinsip Asta Cita.

    Transformasi ini memastikan bahwa sistem penuntutan tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga berlandaskan keadilan dan kemanusiaan.

    Jampidum memiliki peran penting dalam pengendalian dan pengawasan penuntutan tindak pidana umum.

    Dengan memperingati Hari lahir Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tahun 2024 memiliki kaitan erat dengan transformasi penuntutan di Kejaksaan, terutama dalam mendasarkan tugas dan fungsi pada Asta Cita merupakan program Prabowo Gibran.

    Tahun 2024 merupakan tahun akhir pelaksanaan RPJPN dan Tahun 2025 merupakan langkah awal pelaksanaan RPJPN 2025-2049.

    Program Asta Cita adalah delapan prinsip atau nilai yang menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan humanis.@Red.

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen Sinergitas Kejaksaan Agung dan...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Jatim Setujui 4 Perkara Diterapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Hendri Kampai: Mengabdi untuk Bangsa, Bukan untuk Diri Sendiri, Cerita di Balik Amanah Jabatan
    ADM Perum Perhutani KPH Bondowoso, Menghadiri Gelar Pameran Pramuka Prokduktif  MBG di Jember

    Ikuti Kami